DJP saat ini juga masih memanfaatkan sistem lama untuk menghindari hambatan penerimaan pajak sebelum Coretax DJP resmi digunakan sepenuhnya pada tahun mendatang.
Pastikan setiap details yang diinput sudah benar sebelum dikirimkan, agar tidak mengalami kendala saat validasi.
sehingga dapat melakukan hak dan kewajiban perpajakan badan secara penuh, termasuk mengelola seluruh fitur dalam Coretax dan menandatangani dokumen.
Persoalannya, sering wajib pajak juga tidak mengetahui atau mengingat EFIN sehingga pengaturan ulang kata sandi akhirnya berujung pada kunjungan ke kantor pajak atau setidaknya menghubungi DJP melalui kanal layanan lupa EFIN untuk menanyakan kembali nomor EFIN.
Namun dalam implementasinya, fitur coretax memang masih memerlukan pengembangan bertahap dan berkala.
"Karena yang ada adalah sekitar 20 sistem sub-aplikasi yang ada di sistem inti perpajakan mulai dari pendaftaran layanan, pengawasan sampai dengan penagihan dan information manajemen ada di dalam sistem yang sedang dibangun," kata Suryo.
nine). Proses bisnis yang lemah karena administrasi for each jenis pajak dilakukan tanpa dukungan teknologi informasi yang memadai.
Menjelang pelaksanaan itu, Suryo mengatakan, telah memberikan edukasi dan pelatihan terhadap para wajib pajak tertentu, khususnya pajak kelas kakap atau yang memiliki transaksi pajak besar.
“Saya ibaratkan, dengan adanya get more info core tax ini, sistem informasi teknologi yang lama diganti yang baru. Tapi CRM ini sudah ada di sistem yang lama, pada sistem Main tax
memberikan dukungan penuh dan pemeliharaan sistem inti baru hingga akhir tahun 2024 untuk memastikan sistem berjalan stabil dan berfungsi sesuai kebutuhan pengguna.
Namun, karena kompleksitasnya, beberapa wajib pajak mengalami kendala teknis saat mengakses atau menggunakan sistem ini. Oleh karena itu, penting bagi pengguna untuk memahami berbagai mistake information yang mungkin muncul serta cara mengatasinya.
Transformasi digital ini diharapkan dapat menyederhanakan proses bisnis pelaksanaan administrasi perpajakan, baik dari sisi DJP dalam melaksanakan tugasnya maupun bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Fitur ini dirancang untuk memudahkan pencatatan pembukuan sederhana bagi wajib pajak yang membutuhkan administrasi keuangan yang terorganisasi.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat penerimaan negara melalui transformasi digital, serta memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.